Perusahaan Angkutan Umum melakukan registrasi dan login pada aplikasi e-logbook.
Perusahaan Angkutan Umum mendaftarkan pengemudi pada aplikasi e-logbook.
Perusahaan Angkutan Umum Melakukan Monitoring Kinerja Pengemudi Pada Aplikasi e-logbook.
Berdasarkan Pasal 90 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur ketentuan mengenai setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.
E-logbook adalah sebuah sistem pengawasan terhadap waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi angkutan umum.
Untuk panduan perusahaan angkutan, silahkan download panduan dibawah ini :
Unduh Panduan